Sebuah persoalan yang sering
dihadapi oleh kaum muslimin zaman sekarang yaitu masalah berjabatan
tangan antara laki-laki dengan wanita yang bukan muhrim, khususnya
terhadap kerabat sendiri yang bukan muhrimnya, seperti anak paman atau
anak bibi (saudara misan/sepupu), semenda (besan), istri paman atau
suami bibi, saudara wanita dari isteri (ipar) atau saudara lelaki dari
suami (ipar) atau wanita-wanita lainnya ,yang bukan muhrim, yang masih
ada hubungan kekerabatan.
Lebih-lebih dalam waktu-waktu tertentu, seperti datang dari bepergian, sembuh dari sakit, datang dari haji atau umrah, atau saat-saat lainnya yang biasanya para kerabat, semenda, tetangga, dan teman-teman lantas menemuinya dan bertahni’ah (mengucapkan selamat atasnya) dan berjabat tangan antara yang satu dengan yang lain, malah ada lagi yang berpeluk-pelukan atau peluk cium.
Lebih-lebih dalam waktu-waktu tertentu, seperti datang dari bepergian, sembuh dari sakit, datang dari haji atau umrah, atau saat-saat lainnya yang biasanya para kerabat, semenda, tetangga, dan teman-teman lantas menemuinya dan bertahni’ah (mengucapkan selamat atasnya) dan berjabat tangan antara yang satu dengan yang lain, malah ada lagi yang berpeluk-pelukan atau peluk cium.