MEDIA ONLINE IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH BIMA

Senin, 27 Mei 2013

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MELAKSANAKAN PENGAWASAN DI SEKOLAH

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MELAKSANAKAN PENGAWASAN DI SEKOLAH 1. Pengawasan sekolah hendaknya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kebijakan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi /Kota/Kabupaten dengan segenap jajarannya. 2. Pengawasan sekolah hendaknya merupakan bagian terpadu dari keseluruhan program pendidikan nasional, wilayah, dan unit yang bersangkutan. 3. Pengawasan sekolah hendaknya merupakan seperangkat kegiatan yang terpogram berdasarkan kebutuhan sekolah, kemampuan, dan fasilitas yang tersedia, serta ketentuan yang telah ditetapkan. 4. Pengawasan sekolah hendaknya bertujuan membantu tercapainya situasi belajar mengajar dan kemampuan profesional guru yang makin menunjang pencapaian tujuan pendidikan. 5. Pengawasan sekolah hendaknya dilaksanakan dengan memperhatikan lingkungan masyarakat dan pola budaya yang hidup di dalamnya dan khususnya dalam sekolah (Sub-culture) 6. Pengawasan sekolah hendaknya berusaha membantu sekolah untuk dapat melakukan optimalisasi pendayagunaan sinergi sekolah yang sudah tersedia dan masih potensial. 7. Pengawasan sekolah hendaknya berorientasi pada tujuan, dan bersifat lentur (flexible ) dalam mempergunakan model, dan teknik kerja baik yang berhubungan dengan penilaian maupun pengendalian. 8. Pengawasan sekolah hendaknya berorientasi pada tujuan, dan sedapat mungkin mempergunakan cara-cara kerja ilmiah dalam bidang pendidikan dan pengajaran relevan. 9. Pengawasan sekolah hendaknya hendaknya mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan organisasi sekolah dan pelaksanaan kegiatan pengajaran. 10. Pengawasan sekolah hendaknya bersifat kooperatif dalan arti pengawas berusaha bekerjasama secara intern dan ekstern, vertical dan horizontal, serta fungsional dan insani yang positif menunjang tujuan pendidikan. 11. Pengawasan sekolah hendaknya konstruktif , dalam arti segala tertuju kepada memberikan balikan yang dapat digunakan untuk melakukan perbaikan dan pengembangan sekolah. 12. Pengawasan sekolah hendaknya merupakan pelayanan yang bersifat profesional dalam arti memberikan pelayanan yang beradab, bermutu dan tepat waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar