MEDIA ONLINE IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH BIMA

Senin, 27 Mei 2013

REKOMENDASI MUKTAMAR XV IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH 1. Internal IMM Mendorong kerja kolektif semua kader dan pimpinan IMM untuk mengembalikan ghirah ber-IMM sesuai dengan tri kompentensi dasar Ikatan. Mengupayakan penguasaan lembaga kemahasiswaan (BEM) dan dakwah kampus (LDK) baik di perguruan tinggi Muhammadiyah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta lainnya sebagai sarana orbitasi kader. Merekomendasikan pada DPP IMM untuk membentuk Tim POKJA untuk merumuskan sistem organisasi yang sistematis. Merekomendasikan DPP IMM untuk mengadakan RAKORNAS semua bidang. Mendesak DPP IMM untuk segera merevitalisasi FOKAL IMM. Melihat kondisi lingkungan yang makin memprihatinkan, mendesak kepada setiap kader IMM untuk melakukan upaya penyelamatan Lingkungan. Mendesak pimpinan di setiap tingkatan untuk mengembangkan BUMI (Badan Usaha Milik Ikatan). Mendesak DPP IMM untuk terlibat dalam pembahasan RUU Zakat. Meminta DPP IMM untuk mengaktifkan kembali lembaga otonom dan semi otonom. Merekomendasikan kepada DPP IMM untuk merumuskan konsepsi intelektual Ikatan (intelektual profetik). Merekomendasikan DPP IMM untuk mengaktifkan kembali Sekolah Pelopor. Merekomendasikan DPP IMM, DPD IMM serta tingkatan dibawahnya untuk membuat data base organisasi terkait dengan potensi kader dan alumni baik yang pernah aktif dalam struktur kepemimpinan maupun yang bukan. Mendesak kepada DPP IMM untuk bekerja sama dengan DIKNAS dalam pemberian beasiswa pasca sarjana dan doktoral serta program-program riset. 2. Muhammadiyah Menyukseskan agenda Muktamar 1 Abad Muhammadiyah untuk kembali ke khittah gerakan. Mendesak PP Muhammadiyah untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan amanah Muktamar Muhammadiyah 2005 di Malang, khususnya agenda revitalisasi kaderisasi. Meminta Muhammadiyah untuk melaksanakan Muktamar Muhammadiyah 1 Abad yang santun dan beradab. Mengharapkan Muktamar Muhammadiyah agar lebih memprioritaskan kader ortom untuk masuk dalam struktur PP Muhammadiyah periode ke depan. Mendesak Muhammadiyah untuk memprioritaskan kader-kader genuine dalam mengelola Amal Usaha Muhammadiyah dan meminta Muhammadiyah untuk lebih intensif dan tegas untuk memantau infiltrasi ideologi dalam amal usaha. Mendesak Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengevaluasi langkah-langkah politik dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009 yang lalu. Mendesak PP Muhammadiyah untuk memfasilitasi gedung aktivitas bersama (Asrama AMM). Mendesak Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah untuk mengambil kebijakan terhadap PTM yang tidak mengindahkan Qaidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan tidak serius membina kader muda Muhammadiyah. Meminta Majelis Tarjih untuk mempertimbangkan dan mengkaji ulang fatwa haram rokok. 3. Ekstern Mendesak Pemerintah untuk menanggulangi krisis energi dengan membuat sumber energi baru. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang kontrak karya pertambangan asing yang beroperasi di Indonesia. Mendesak Parlemen dan Pemerintah untuk mencabut dan menyusun ulang regulasi yang menindas rakyat seperti UU PMA, UU MIGAS dan Mineral, UU Sumber Daya Air, UU BHP, dan UU Ketenagakerjaan. Mendesak Pemerintah untuk menjaga kedaulatan NKRI, menambah anggaran pertahanan, mendata ulang kepulauan, serta mendata kekayaan kebudayaan dan mematenkannya. Meminta Pemerintah, Polri dan media massa untuk tidak memojokkan umat Islam serta meningkatkan profesionalitas Polri dalam penanganan terorisme. Meminta kepada POLRI untuk membersihkan jajaran dari makelar kasus (Markus). Mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan kasus TKI dan memberikan perlindungan hukum kepada TKI di luar negeri. Mendesak Pemerintah untuk merevitalisasi sistem pendidikan nasional. Mendesak pelaksanaan pemberantasan korupsi secara adil dan tidak tebang pilih, serta pembersihan mafia peradilan. Mendesak DPR terpilih untuk menyelesaikan pembahasan UU Pengadilan Tipikor. Mendesak DPR untuk mencabut undang-undang tentang pemberian dana subsidi bagi partai politik yang masuk dalam DPR. Mendesak pemerintah dan TNI untuk mereformasi doktrin sistem pertahanan dan memfokuskan pembelian alutsista produk dalam negeri. Mendesak pemerintah dan partai politik untuk konsisten dalam melakukan penyederhanaan sistem politik dan tradisi demokrasi di Indonesia. Mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk menyelesaikan megaskandal Century, kasus mafia pajak dan mafia di peradilan sampai tuntas. Mendesak DPR dan pemerintah untuk menolak usulan memasukan anggota KPU yang berasal dari partai politik. Meminta kepada DPR dan pemerintah mencabut Undang-undang tentang Outsourcing karena tidak berpihak pada rakyat kecil. Meminta kepada pemerintah untuk ikut serta dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel dan membantu pendirian Negara Palestina. Ditetapkan di : Bandung Barat Tanggal : 23 April 2010 M Bertepatan dengan tanggal : 8 Jumadil Awal 1431 H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar