MEDIA ONLINE IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH BIMA

Selasa, 24 Maret 2015

PROFESI KEGURUAN DAN KODE ETIK GURU

KONSEP PROFESI KEGURUAN DAN KODE ETIK GURU


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pendidikan adalah investasi Sumber Daya Manusia (SDM) jangka panjang. Oleh Sebab itu, tidak heran apabila suatu Negara menempatkan Pendidikan sebagai variable utama dalam konteks pembangunan bangsa dan negaranya, termasuk di Negara Indonesia. Dalam konteks The Founding Father, tujuan kemerdekaan Indonesia adalah ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai isi SPembukaan Undang-undang dasar 1945. Dengan kata lain sudah tercipta sebuah komitmen mulia yang harus dilaksanakan Negara ini.
Dewasa ini pendidikan di Indonesia dihadapkan dengan beberapa permasalahan. Dalam Term of Reference EADC 2010 dengan Tema “Cerdas Indonesiaku” memaparkan bahwa rendahnya kualitas guru di Indonesia merupakan rangkaian dari rantai masalah pendidikan di Indonesia yang harus diberantas hingga ke akarnya. Hal ini berkaitan dengan peran guru yang merupakan komponen penting dalam dunia pendidikan yang berada di barisan terdepan.

Berangkat dari masalah di atas, penulis yang merupakan calon guru ingin membuka pikiran bahwa keprofesionalan harus tertanam kuat pada diri kita. Sudah selayaknya guru mempunyai kompetensi serta tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan profesinya, sehingga nasib pendidikan di Indonesia akan berubah kearah yang lebih baik.

B. Permasalahan Makalah
Untuk mempermudah kita dalam memahami materi tentang Profesi Keguruan, penulis akan membuat rumusan masalah sebagai berikut :
1. Hakikat dari profesi keguruan
2. Pengertian dan ciri-ciri profesi keguruan
3. Pengertian dan fungsi kode etik guru.
4. Deskripsi kode etik dalam pelasaksanaan tugas guru

C. Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini seperti yang tetera dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, bahwa Indonesia telah berkomitmen menjadikan bangsanya cerdas dan keberhasilan tersebut sedikit banyaknya tergantung pada guru sebagai pasukan terdepan dalam pendidikan. Oleh sebab itu tujuan dibuatnya makalah ini tidak lain untuk Open Mind bahwa keprofesionalan harus dimiliki oleh seorang guru. Bahkan kita sebagai calon guru juga harus berpikir bagaimana menjadi guru yang professional.
Adapun manfaat yang diperoleh dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Kita dapat mengetahui hakekat dari profesi keguruan
2. Kita dapat mengetahui pengertian dan ciri-ciri profesi
3. Kita dapat mengetahui pengertian dan fungsi kode etik
4. Kita dapat mendeskripsikan kode etik dalam pelaksanaan tugas guru.



BAB II PEMBAHASAN

KONSEP PROFESI KEGURUAN
A. Hakekat Profesi Keguruan
1. Melakukan pelayanan dan pengabdian yang dilandasi dengan kemampuan dan filsafat yang baik dan mantap
2. Menampakkan keterampilan teknis yang didukung oleh pengetahuan sikap kepribadian yang dilandasi oleh nilai-nilai/norma-norma perilaku anggotanya

B. Pengertian dan Ciri-ciri Profesi
Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis.
Menurut Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan sepanjang hayat, memerlukan ilmu dan keterampilan, menggunakan hasil penelitian dan aplikasi teori ke praktek, memerlukan pelatian khusus, mempunyai persyaratan masuk, mempunyai otonami dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, menggunakan administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota profesi, mempunyai kode etik, memiliki kepercayaan publik yang tinggi, mempunyai status sosial yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai keberhasilan
Menurut Volmer dan Mills (1966), Mc Cully (1969), dan Diana W. Kommer (dalam sagala, 2000:195-196), mereka sama-sama mengartikan
profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh melalui study dan training, bertujuan menciptakan keterampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga keterampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain, dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran, upah,dan gaji (payment).
Menurut Sanusi et al (1991) menguraikan ciri-ciri utama profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi social yang menentukan (crusial), menuntun keterampilan dan keahlian tertentu, memerlukan pendidikan tinggi dengan waktu yang lama, berpegang teguh pada kode etik, memiliki otonom terhadap masalah yang dihadapinya, bertanggung jawab terhadap tindakannya. .
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian(expertise),menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1. standar unjuk kerja;
2. lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab;
3. organisasi profesi;
4. etika dan kode etik profesi;
5. sistem imbalan;
6. pengakuan masyarakat
C. Pengertian dan Ciri-ciri Profesi Kependidikan
Profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam. Profesi kependidikan dalam hal ini, guru merupakan suatu profesi karena dia memiliki 6 ciri-ciri yang telah dibahas sebelumnya. Jadi dapat kita simpulkan pengertian dari profesi kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran,dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.

Robert W.Rickey dalam Djam an Satori dkk(2003:119) mengemukakan ciri-ciri profesi keguruan sebagai berikut :
a. Bahwa para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
b. Bahwa para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
c. Bahwa para guru dituntut untuk memiliki pemahaman serta ketrampilan yang tinggi dalam hal bahan ajar, metode, anak didik dan landasankependidikan.
d. Bahwa para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
e. Bahwa para guru, selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagaikegiatan“inservice”.
f. Bahwa para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a lifecareer).
g. Bahwa para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun lokal.

Adapun ciri-ciri/karateristik profesi keguruan menurut National Association of Education (NEA) antara lain :
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Anak yang baru masuk SD, belum bisa baca tulis, belum dapat hitung menghitung dan sebagainya. Setelah diproses melalui pembelajaran, anak tersebut menjadi terampil baca tulis,terampil hitung menghitung. Perubahan ini dapat dikatakan bahwa kegiatan pembelajaran itu didominasi oleh kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Kita mengenal guru TK, guru SD, guru SLB A, guru SLB B dan sebagainya. Guru-guru itu dalam pendidikannya menggeluti ilmu-ilmu khusus. Guru SLBA misalnya, menggeluti bidang khusus ketunanetraan. Guru SLBB menggeluti bidang khusus ketunarunguan dan kebisuan dan sebagainya. Kenyataan tersebut merupakan bukti bahwa jabatan guru memiliki ilmu-ilmu khusus
3. Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama
Jabatan guru adalah jabatan yang sedang dan terus berkembang. Dulu untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berijazah SPG/SGO, kemudian berkembang menjadi D II PGSD dan sekarang minimal berijazah SI PGSD. Tidaklah mustahil disuatu saat kelak, untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berpendidikan formal S III. Meskipun dalam kenyataan di masyarakat, ada guru yang pendidikan keguruannya hanya beberapa bulan, bahkan ada guru yang diangkat dengan latar belakang pendidikan formal non guru. Kejadian-kejadian itu hanyalah tindakan “tanggap darurat”
4. Jabatan yang memerlukan “Latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan
Anda sekarang ini mengikuti program SI PGSD sistem ODL (Open And Distance Learning). Sebelumnya pendidikan anda adalah D II PGSD dan sudah berkedudukan sebagai guru. Di sekolah tentunya anda juga mengikuti kegiatan-kegiatan seperti KKG,PKG, KKPS atau kegiatan ilmiah lainnya.
5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen. Jabatan guru dikatakan memenuhi ciri itu jika guru dapat hidup layak dari
jabatannya itu, tanpa harus melakukan pekerjaan lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Penghasilan guru yang rendah, diduga menjadi salah satu penyebab mengapa LPTK mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku (calon mahasiswa) yang berkualitan.
6. Jabatan yang menentukan standarnya sendiri
Ciri ini belum dapat dipenuhi secara baik oleh jabatan guru di Indonesia, karena standar jabatan guru masih banyak ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh para anggota profesi sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan guru sudah terkenal luas sebagai jabatan yang anggotanya terdorong oleh keinginan untuk membantu orang lain dan bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi semata. Banyak guru yang memberikan les tanpa memungut biaya dari murid-muridnya.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat Jabatan guru di Indonesia sudah memiliki wadah Yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). Setiap guru otomatis menjadi anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi secara maksimal ciri-ciri/karateristik itu, namun perkembangan di tanah air menunjukkan arah untuk cirri-ciri tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada niat, prilaku, dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan dengan itu, selain juga oleh kebijakan pemerintah.
KODE ETIK KEGURUAN
a. Pengertian kode etik
1. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
2. Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode atik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku.
Dari uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.

Adapun kode etik guru Indonesia adalah :
a. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
c. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
d. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
e. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
h. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sarana perjuangan dan pengabdian.
i. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

b. Fungsi Kode etik guru
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi .fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel(1945-449)yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas professional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan blocher(1986-10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu
1) Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
2) Mencegah terjadinya suatu pertentangan internal dalam suatu profesi
3) Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun(1992) mengemukakan :
1) Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
2) Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyrakat , dan pemerintah
3) Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinyau
4) Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyrakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna(1986-364)bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mendidik peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship(brammer,1979),yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik.
Etika hubungan guru dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. bahwa guru percaya kepada pimpinannya dalam member tugas dapat dan sesuai kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat dilaksanakan
Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya

c. Deskripsi Kode Etik
 Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila. Inilah bunyi kode etik guru yang pertama dengan istilah ‘berbakti dan membimbing yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi)istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
 Menentukan tujuan pembelajaran yang harus dicapai, baik yang bersifat umum maupun khusus
 Menjabarkan materi pembelajaran atas sejumlah unit pembelajaran yang dirangkaikan
 Memberi pelajaran secara klasikal sesuai dengan unit pelajaran yang sedang dipelajari
 Memberikan pertolongan khusus kepada siswa yang belum mencapai tingkat penguasaan yang ditentukan.




BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan
a. Hakekat profesi keguruan mengandung arti melakukan pelayanan dan pengabdian yang dilandasi dengan kemampuan dan filsafat yang baik dan mantap dan menampakkan keterampilan teknis yang didukung oleh pengetahuan sikap kepribadian yang dilandasi oleh nilai-nilai/norma-norma perilaku anggotanya.
b. Profesi keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.
c. Ciri-ciri profesi keguruan yaitu jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus, jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama, jabatan yang memerlukan “Latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan, jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, jabatan yang menentukan standarnya sendiri, jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi, dan jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.

d. Kode etik Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”.
e. Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional
f. Deskripsi kode etik guru dalam pelaksanaan tugas guru adalah :
1. Menentukan tujuan pembelajaran yang harus dicapai, baik yang bersifat umum maupun khusus
2. Menjabarkan materi pembelajaran atas sejumlah unit pembelajaran yang dirangkaikan
3. Memberi pelajaran secara klasikal sesuai dengan unit pelajaran yang sedang dipelajari
4. Memberikan pertolongan khusus kepada siswa yang belum mencapai tingkat penguasaan yang ditentukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar