MEDIA ONLINE IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH BIMA

Kamis, 02 April 2015

MUI Sesalkan Penutupan Situs Islam

MUI Sesalkan Penutupan Situs Islam

 
 
Kompas.com/SABRINA ASRIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin.

MAKASSAR, KOMPAS.com- Ketua Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menyesalkan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran situs Islam di "internet". "Penutupan situs Islam tentu mengundang reaksi umat Islam karena ini sangat sensitif. Langkah ini bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas terorisme," ujarnya di Makassar, Rabu (1/4/2015) malam.


Menurut dia seharusnya Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat instruksi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Saya sudah berkomunikasi dengan Menkominfo terkait hal ini. Dalam waktu dekat kami akan duduk bersama membahas soal ini. Saya sayangkan kenapa baru mau dibicarakan setelah sudah mengambil langkah itu," sesalnya usai menghadiri Harsiarnas KPI di Anjungan Losari.

Ketua Umum Muhammadiyah ini berpendapat bahwa pemblokiran situs Islam adalah langkah tidak tepat dan menyinggung perasan umat islam, meskipun tidak semua situs islam ada membawa isu paham radikal yang mengarah ke terorisme.

"Kenapa situs yang berbau porno dan merusak akhlak itu dibiarkan dan tidak diblokir, malah terkesan dibiarkan, sementara situs Islam dianggap penyebar terorisme oleh pemerintah itu diblokir, padahal tidak semua situs kan," ujar dia.

Din menambahkan pemblokiran situs Islam tidak efektif karena rata-rata situs Islam membawa ideologi agama yang menyangkut aqidah orang Islam kendati ada pula yang memanfaatkan Islam dengan membuat situs.

"Faktanya semuanya diblokir dan tidak memberikan ruang dan memeriksa secara seksama, meskipun kami akan melakukan pertemuan tetapi langkah ini menurut pendapat saya tidak efektif," ulasnya.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pihaknya telah memblokir situs-situs islam yang menyebarkan paham radikalisme. Pemblokiran tersebut atas permintaan BNPT.

Kominfo kemudian meminta pihak Internet Service Provider (ISP) segara memblokir situs-situs yang dianggap menyebar paham radikalisme tersebut. Diketahui ada 19 situs yang sementara ini diblokir diduga sebagai penyebar paham radikalisme yang disusupi terorisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar