MEKANISME KERJA PIMPINAN
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
Oleh: M. alifuddin
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pimpinan
dalam mekanisme kerja ini adalah Pimpinan Komisariat, Pimpinan Cabang,
Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah. Pasal 2 Tanggung jawab pelaksanaan mekanisme kerja
terletak pada pimpinan masing-masing tingkat
BAB II
SUSUNAN POKOK PIMPINAN IMM
Pasal 3
1. Pimpinan
IMM adalah pimpinan yang memimpin Ikatan secara keseluruhan, yang dalam
pelaksanaan tugasnya terdiri atas susunan pokok, yaitu unit-unit kerja
dan lembaga musyawarah.
2. Unit-unit
kerja Pimpinan IMM adalah pengelompokan dalam satuan pembagian tugas
pimpinan yang terdiri dari Badan Pimpinan Harian (BPH), Badan Pimpinan
Otonom (BPO), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
3. Lembaga
musyawarah Pimpinan IMM adalah rapat-rapat yang merupakan perwujudan
bentuk kebersamaan (kolegial) dalam pengambilan keputusan kebijakan
dalam rangka pelaksanaan fungsi manajemen organisasi.
BAB III
TUGAS POKOK UNIT-UNIT KERJA DPP IMM
Pasal 4
1. Pimpinan IMM terdiri dari 3 Unit kerja dengan tugas pokoknya sebagai berikut:
1. Badan Pimpinan Harian (BPH), bertugas sebagai unit pengambilan kebijakan umum organisasi.
2. Badan
Pimpinan Otonom (BPO), yang terdiri atas Lembaga Semi Otonom dan
Lembaga Otonom, bertugas sebagai Unit pengambilan kebijakan operasional
di bidangnya secara otonom dan profesional.
3. Unit Pelaksana Teknis (UPT), bertugas sebagai tim kerja operasional.
2. Dalam keadaan tertentu, seluruh unit kerja Pimpinan IMM dibantu oleh tenaga profesional dan para spesialis sebagai pelaksana.
BAB IV
BADAN PIMPINAN HARIAN
Pasal 5
1. BPH
adalah sekelompok pimpinan/manajemen Ikatan yang dipilih dan diberi
amanat oleh Muktamar, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang atau
Musyawarah Komisariat.
2. BPH terdiri dari 26 orang dengan susunan sebagai berikut :
Ketua Umum : 1 orang
Ketua Bidang : 10 orang
Sekretaris Umum : 1 orang
Sekretaris Bidang : 10 orang
Bendahara Umum : 1 orang
Wakil Bendahara : 3 orang
3. Ketua dan Sekretaris Bidang terdiri dari:
Ketua dan Sekretaris Bidang Organisasi
Ketua dan Sekretaris Bidang Kader
Ketua dan Sekretaris Bidang Keilmuan
Ketua dan Sekretaris Bidang Hikmah
Ketua dan Sekretaris Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua dan Sekretaris Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan
Ketua dan Sekretaris Bidang Immawati
Ketua dan Sekretaris Bidang Dakwah
Ketua dan Sekretaris Bidang Media dan Pengembangan Teknologi
Ketua dan Sekretaris Bidang Seni, Budaya dan Olahraga
Pasal 6
Pembagian Tugas BPH
A. Police Umum
I. Ketua Umum
1. Memimpin Pimpinan IMM (DPP/DPD/PC/PK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam IMM.
2. Bertanggung
jawab terhadap jalannya organisasi dan mewakili IMM serta bertindak ke
luar/dalam untuk dan atas nama IMM sesuai dengan garis kebijakan
organisasi.
3. Memimpin rapat pleno Badan Pimpinan Harian, rapat koordinasi dan rapat kerja gabungan.
4. Mengkoordinasi pembagian tugas ketua-ketua bidang dan mengawasi tugas-tugas bidang tersebut.
5. Bersama Sekretaris Umum menandatangani surat-surat yang prinsipil dan merupakan sikap Ikatan.
6. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan program kerja pimpinan IMM sesuai dengan prosedur yang berlaku.
7. Dalam keadaan berhalangan dapat mengamanahkan tugas ketua umum kepada Sekretaris Umum atau salah satu Ketua Bidang.
8. Mengambil
kebijakan dari dan atas nama Pimpinan IMM untuk kepentingan Ikatan
setelah mendapat pertimbangan dalam rapat Pimpinan IMM.
9. Dalam hal-hal tertentu kebijakan organisasi diserahkan kepada ketua bidang yang terkait dan atau Lembaga Otonom.
II. Sekretaris Umum
1. Mendampingi
Ketua Umum untuk bertindak dari dan atas nama Ikatan serta bersama
ketua Umum menandatangani surat-surat prinsipil dan yang merupakan sikap
Ikatan.
2. Bersama Ketua Umum mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas dan kegiatan setiap bidang.
3. Memimpin
para Sekretaris Bidang dalam pelaksanaan teknis administrasi sehingga
tercipta tertib administrasi dan terjaminnya security Ikatan.
4. Membagi tugas para Sekretaris Bidang dalam pelaksanaan teknis administrasi.
5. Dalam keadaan berhalangan dapat menunjuk salah seorang sekretaris untuk melaksanakan tugas-tugas Sekretaris Umum.
6. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan guna menunjang kelancaran organisasi.
7. Bertanggungjawab secara penuh atas kerumahtanggaan organisasi.
III. Bendahara Umum
1. Bersama Ketua Umum menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Ikatan (RAPBI).
2. Bertanggungjawab atas teknis pelaksanaan keuangan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pimpinan IMM.
3. Bertanggungjawab atas kebijakan pencarian dan pencairan dana Ikatan.
4. Mengkoordinir pelaksanaan tugas-tugas Wakil Bendahara.
5. Bersama
Ketua Umum dan atau Sekretaris Umum menandatangani surat-surat yang
berkenaan dengan keuangan ikatan, baik pendapatan maupun pengeluaran
organisasi.
B. Bidang-Bidang
I. Ketua-Ketua
1. Ketentuan Umum
a. Membantu
Ketua Umum dalam mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan program Pimpinan
IMM sesuai dengan bidang tugas atau atas nama kebijakan yang
ditetapkan.
b. Melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas sesuai dengan pembidangan tugas kepada Pimpinan IMM dibawahnya.
c. Bersama sekretaris menandatangani surat-surat, melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas sesuai dengan bidang masing-masing.
d. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan.
e. Memimpin rapat koordinasi bidang.
f. Mengambil kebijakan dari atas nama Pimpinan IMM untuk kebijakan Ikatan sesuai dengan bidangnya.
g. Menjabarkan dan mengendalikan program-program yang berkaitan dengan bidangnya.
h. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
2. Ketentuan Khusus
a. Bidang
ORGANISASI, Memformulasikan arah dan kebijakan organisasi serta
membangun kualitas organisasi di atas landasan moralitas guna mewujudkan
organisasi yang sehat, dinamis dan berwibawa.
b. Bidang
KADER, Memformulasikan arah dan kebijakan perkaderan Ikatan serta
pengembangan potensi kader guna mewujudkan kualifikasi kader yang
bermutu.
c. Bidang
KEILMUAN, Membangun tradisi intelektual di atas landasan etika dan
moril, guna mewujudkan insan intelektual yang sarat nilai.
d. Bidang HIKMAH, Mengoptimalkan peran politik ikatan guna mewujudkan tatanan demokrasi, sosial dan religius (demsosrel).
e. Bidang
SOSIAL dan PEMBERDAYAAN, Membangun gerakan sosial dan pemberdayaan
masyarakat sebagai terjemahan peran sosial Ikatan dalam mewujudkan
keadilan sosial ekonomi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
f. Bidang
EKONOMI dan KEWIRAUSAHAAN, Mengkaji permasalahan ekonomi umat dan
bangsa serta mengembangkan kewirausahaan kader dan organisasi bersinergi
dengan Muhammadiyah dan alumni serta Pemerintah, BUMN dan kelompok
swasta.
g. Bidang IMMAWATI, Memantapkan konsepsi, fungsi dan peran Immawati di tengah sebagai public spare.
h. Bidang
DAKWAH, Memformulasikan gerakan dakwah Islam bernuansa pencerahan dan
menggembirakan masjid kampus sebagai basis gerakan dakwah IMM.
i. Bidang
MEDIA dan PENGEMBANGAN TEKNOLOGI, Mengembangkan media komunikasi dan
informasi untuk penguatan langgam komunikasi internal dan eksternal
serta memperluas peran kader dan alumni IMM di dunia media komunikasi.
j. Bidang
SENI, BUDAYA dan OLAHRAGA, Menyelenggarakan aktivitas minat dan bakat
kader di bidang seni, budaya dan olahraga serta menjadi kontributor
kajian dan pelestarian seni dan budaya bangsa.
II. Sekretaris-Sekretaris
1. Ketentuan Umum
a. Bersama Ketua Bidang mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas serta menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang tugasnya.
b. Membantu Sekretaris Umum dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
c. Melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan Sekteraris Umum berdasarkan kesepakatan.
d. Mewakili Sekretaris Umum jika berhalangan.
e. Bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum dalam hal pelaksanaan administrasi.
2. Ketentuan Khusus
a. Sekretaris (Organiasasi):
1. Bersama-sama Ketua Bidang Organisasi dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Bidang.
2. Bertanggungjawab atas data organisasi.
3. Bertanggungjawab atas jawaban surat-surat masuk dan atau undangan.
4. Bertanggungjawab atas inventarisasi dan peraturan-peraturan organisasi.
5. Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat koordinasi bidang.
b. Sekretaris (Kader):
1. Bersama-sama Ketua Bidang Kader dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugasnya.
2. Bertanggungjawab atas data Kader dan Pimpinan.
3. Bertanggungjawab atas administrasi perkaderan.
4. Bertanggungjawab atas rapat koordinasi bidang.
c. Sekretaris (Keilmuan):
1. Bersama-sama Ketua Bidang Keilmuan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugasnya.
2. Bertanggungjawab atas data dan perangkat teknologi Ikatan.
3. Bertanggungjawab atas pengelolaan perpustakaan Ikatan.
4. Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat koordinasi bidang.
d. Sekretaris (Hikmah):
1. Bersama-sama Ketua Bidang Hikmah dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugasnya.
2. Bertanggungjawab atas dokumen-dokumen yang berkaitan dengan eksternal organisasi.
3. Bertanggungjawab atas penyajian informasi internal dan eksternal organisasi.
4. Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat koordinasi bidang.
e. Sekretaris (Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat):
1. Bersama-sama Ketua Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugasnya.
2. Bertanggungjawab atas dokumentasi aktivitas sosial dan pemberdayaan masyarakat.
3. Bertanggungjawab atas keperluan administrasi rapat rutin.
4. Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat koordinasi bidang.
f. Sekretaris (Ekonomi dan Kewirausahaan)
1. Bersama-sama Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugasnya.
2. Bertanggungjawab atas perbelanjaan rumahtangga perkantoran.
3. Bertanggungjawab atas keperluan konsumsi rapat rutin.
4. Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat koordinasi bidang.
g. Sekretaris (Immawati):
1. Bersama-sama Ketua Bidang Immawati dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugasnya.
2. Bertanggungjawab atas kerumahtanggaan/kesejahteraan pimpinan.
3. Bertanggungjawab atas kebersihan dan kerapian kantor.
4. Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat koordinasi bidang.
h. Sekretaris (Dakwah):
1. Bersama-sama Ketua Bidang Dakwah dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugasnya.
2. Bertanggungjawab atas data muballigh/muballighat Ikatan.
3. Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat koordinasi bidang.
i. Sekretaris (Media dan Pengembangan Teknologi)
1. Bersama-sama Ketua Bidang Media dan Pengembangan Teknologi dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugasnya.
2. Bertanggungjawab atas operasional media informasi organisasi dan jaringan media eksternal.
3. Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat koordinasi bidang.
j. Sekretaris (Seni, Budaya dan Olahraga)
1. Bersama-sama Ketua Bidang Seni, Budaya dan Olahraga dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugasnya.
2. Bertanggungjawab atas data potensi seni, budaya, dan olahraga kader.
3. Bertanggungjawab atas pelaksanaan rapat koordinasi bidang.
III. Bendahara-Bendahara
1. Ketentuan Umum
a. Mewakili Bendahara Umum jika berhalangan.
b. Melaksanakan tugas yang telah ditetapkan oleh bendahara Umum.
c. Bersama Bendahara Umum mengatur kebijaksanaan keuangan organisasi.
d. Bertanggungjawab kepada Bendahara Umum.
2. Ketentuan Khusus
a. Wakil Bendahara I:
1. Bertanggungjawab atas pencatatan harta kekayaan Ikatan.
2. Bertanggungjawab atas penyimpanan (saving) keuangan.
3. Menyusun Laporan keuangan satu kali sebulan.
b. Wakil Bendahara II :
1. Bertanggungjawab atas semua bentuk pencairan dana Ikatan.
2. Bertanggungjawab terhadap lalu lintas keuangan badan-badan usaha mandiri.
3. Bertanggungjawab terhadap lalu lintas keuangan lembaga-lembaga otonom.
c. Wakil Bendahara III :
1. Bertanggungjawab terhadap pelaporan keuangan dari setiap kepanitiaan.
2. Bertanggungjawab atas belanja harian ikatan.
BAB V
BADAN PIMPINAN OTONOM
Pasal 7
1. Badan
Pimpinan Otonom adalah kelompok pimpinan yang diangkat dan disyahkan
oleh Pimpinan IMM untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi secara
proporsional dan profesional.
2. Badan Pimpinan Otonom dibentuk berdasarkan keputusan Muktamar, Musyda, Musycab atau Musykom dan atau kebutuhan Pimpinan.
3. Kaidah Badan Pimpinan Otonom ditetapkan dalam peraturan khusus.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 8
1. Unit
Pelaksana Teknis adalah tim kerja yang dibentuk atau perorangan yang
diangkat dan disahkan oleh Pimpinan IMM untuk melaksanakan tugas-tugas
harian maupun insidentil.
2. Unit Pelaksana Teknis dibentuk atau diangkat berdasarkan kebutuhan pimpinan.
3. Menurut
teknisnya, Unit Pelaksana Teknis dapat berupa Panitia Pengarah/SC,
Panitia Pelaksana/OC, Tim investigasi dan Advokasi, dan semacamnya.
4. Kaidah Unit Pelaksana Teknis ditetapkan dalam peraturan khusus.
BAB VII
TATA HUBUNGAN
Pasal 9
1. Ketua
Umum adalah pimpinan tertinggi semua unit kerja, apabila Ketua Umum
berhalangan, maka jabatan ditugaskan kepada anggota Pimpinan IMM yang
sebagai pejabat berdasarkan musyawarah Pimpinan IMM.
2. Sekretaris
Umum adalah pengendali atas segala bahan informasi masuk maupun keluar
Pimpinan IMM dan oleh karenanya Sekretaris Umum bertanggungjawab atas
terselenggaranya kelancaran arus informasi ke semua jurusan.
3. Sekretaris
Umum dibantu oleh Sekretaris Bidang atas terselenggaranya rapat-rapat
Pimpinan IMM, termasuk persiapan dan penyelesaian hasil-hasil rapat.
4. Apabila
Sekretaris Umum berhalangan, maka jabatan ditugaskan kepada salah satu
sekretaris sebagai pejabat berdasarkan musyawarah Pimpinan IMM.
5. Bendahara Umum adalah penanggungjawab pengadaan dan penggunaan dana, yang dalam tugasnya dibantu oleh para wakil bendahara.
6. Apabila
Bendahara Umum berhalangan, maka jabatan ditugaskan kepada salah
seorang Wakil Bendahara sebagai pejabat berdasarkan musyawarah Pimpinan
IMM.
7. Ketua-ketua
Bidang bertanggungjawab atas pelaksanaan sektor–sektor kegiatan pada
bidang bersangkutan, khususya dalam melaksanakan keputusan
Muktamar/Tanwir serta program yang telah digariskan.
8. Ketua
bidang adalah pengarah, koordinator dan pengendali pelaksanaan kegiatan
bidang yang dilaksanakan unit-unit kegiatan Pimpinan IMM dan atau level
pimpinan di bawahnya.
9. Sekretaris
Bidang bertanggungjawab bersama Ketua Bidang dalam pelaksanaan tugas
bidangnya dan sekaligus menjadi Sekretaris Bidang.
10. Apabila
Ketua dan Sekretaris Bidang berhalangan, maka jabatan ditugaskan kepada
anggota Pimpinan IMM lainnya berdasarkan musyawarah.
11. Hubungan kerja horizontal antar Badan Pimpinan Otonom dan atau dengan pihak lain harus dilakukan sepengetahuan Pimpinan IMM.
12. Dalam
melaksanakan tugasnya, Badan Pimpinan Otonom melakukan koordinasi
dengan Ketua Bidang terkait dan dikontrol oleh Ketua Umum sebagai
pimpinan tertinggi.
13. Lalu
lintas keuangan Badan Pimpinan Otonom, dikoordinir oleh Wakil Bendahara
II untuk keperluan laporan keuangan Ikatan secara menyeluruh.
14. Badan Pimpinan Otonom (BPO) bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
15. Personil
Unit Pelaksana Teknis berasal dari lintas lembaga-lembaga yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dan atau berkala.
16. Setiap
akhir pelaksanaan tugasnya, Unit Pelaksana Teknis membuat laporan
kegiatan untuk disampaikan kepada Pimpinan IMM, selanjutnya menjadi
bahan laporan Pimpinan IMM setiap Tanwir/Muktamar, Musyda, Musycab, atau
Musykom.
BAB VIII
LEMBAGA MUSYAWARAH
Pasal 10
1. Yang dimaksud dengan Lembaga Musyawarah adalah rapat-rapat Pimpinan IMM terdiri dari :
a. Rapat Pleno
b. Rapat Badan Pimpinan Harian
c. Rapat Koordinasi Bidang
d. Rapat Badan Pimpinan Otonom
e. Rapat Kerja Gabungan.
2. Rapat-rapat tersebut dinyatakan sah tanpa memandang jumlah yang hadir selama undangan secara sah sudah disampaikan.
Pasal 11
Rapat Pleno
1. Rapat Pleno adalah rapat yang diikuti oleh anggota Pimpinan IMM, Ketua dan Sekretaris Badan Pimpinan Otonom.
2. Rapat
Pleno diadakan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali yang waktunya
disepakati oleh Rapat BPH sebelumnya, dan atau dalam keadaan tertentu
Rapat Pleno diadakan.
3. Rapat
Pleno berfungsi sebagai forum pembahasan dan musyawarah pengambilan
keputusan Pimpinan IMM dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, khususnya
yang berkenaan dengan:
a. Pentanfidzan Keputusan Musyawarah dan Rapat Kerja.
b. Perencanaan dan atau kebijakan bidang.
c. Laporan-laporan bidang.
d. Laporan-laporan lembaga otonom.
e. Pemecahan masalah mendasar organisasi dan pimpinan.
f. Penentuan keputusan lainnya dan sikap Ikatan yang berdampak luas pada masyarakat, umat dan bangsa.
4. Agenda Rapat Pleno ditetapkan berdasarkan kepentingan.
5. Apabila ada permasalahan penting, mendesak dan berskala nasional, maka Rapat Pleno dapat menghadirkan Ketua Umum.
6. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Umum dan atau pimpinan yang ditugaskan.
7. Semua keputusan Rapat Pleno hanya bisa dibatalkan oleh Rapat Pleno berikutnya.
Pasal 12
Rapat Badan Pimpinan Harian (BPH)
1. Rapat
Badan Pimpinan Harian adalah rapat yang diikuti oleh anggota Pimpinan
IMM, diutamakan anggota Badan Pimpinan Harian, diadakan secara reguler
sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sekali yang waktunya ditetapkan oleh
Ketua Umum/Sekretaris Umum.
2. Rapat Badan Pimpinan Harian adalah bagian subordinatif dan memperoleh pelimpahan wewenang dari rapat pleno, dengan tugas:
a. Penyelesaian masalah pada tingkat operasional.
b. Penetapan
rencana kebijakan taktis operasional, khususnya yang berkaitan dengan
pengelolaan Lembaga Otonom, termasuk hubungan eksternal.
c. Pembahasan dan pengelolaan masalah yang dijadikan bahan atau usulan untuk Rapat Pleno.
3. Agenda rapat BPH terdiri dari.
a. Siraman rohani
b. Informasi aktual
c. Evaluasi aktivitas pimpinan pasca rapat BPH sebelumnya.
d. Pembahasan kebijakan/program.
e. Pembahasan surat masuk.
f. Agenda lain.
4. Rapat BPH dipimpin oleh anggota BPH yang ditugaskan.
Pasal 13
Rapat Koordinasi Bidang
1. Rapat
Koordinasi Bidang adalah rapat yang diikuti Ketua dan Sekretaris Bidang
dan anggota Badan Pimpinan Otonom terkait. Mengingat status Badan
Pimpinan Otonom adalah lembaga Otonom, maka rapat ini pun sifatnya
koordinatif, bukan instruktif.
2. Rapat
Koordinasi Bidang ini sewaktu-waktu dapat diikuti oleh Pimpinan IMM di
bawahnya untuk pelaksanaan program bidang yang sifatnya koordinatif.
3. Rapat Koordinasi bertugas untuk membahas :
a. Kebijakan dan perencanaan operasional serta strategi implementasi program.
b. Memecahkan masalah lingkup bidang dan menerima aspirasi lingkungan luar yang relevan.
c. Menyusun usulan perencanaan strategis lingkup bidang yang dianggap perlu untuk diputuskan ditingkat rapat BPH.
4. Agenda
Rapat Koordinasi Bidang ditetapkan oleh ketua/sekretaris bidang atas
amanah Rapat BPH dan atau diusulkan oleh anggota Badan Pimpinan Otonom.
5. Rapat Koordinasi Bidang dipimpin oleh Ketua Umum dan atau Ketua Bidang yang ditugaskan.
Pasal 14
Rapat Badan Pimpinan Otonom
1. Rapat
Badan Pimpinan Otonom diikuti oleh anggota Badan Pimpinan Otonom yang
diadakan secara reguler, sekurang-kurangnya dua minggu sekali atau
sesuai kebutuhan.
2. Mengingat
prinsip kerja DPO/LO ini adalah proporsional dan professional, maka
rapat-rapatnya juga dapat dibagi lagi ke dalam rapat tim kerja, panitia
pelaksana dan sebagainya menurut keperluan tuntunan manajemen, namun
tidak terpisahkan sebagai satu kesatuan rapat Badan Pimpinan Otonom.
3. Rapat
Badan Pimpinan Otonom bertugas untuk membahas kebijakan-kebijakan
operasional program mandiri maupun mitra yang meliputi :
a. Pengorganisasian sampai pengendalian teknis operasional, meliputi perencanaan pelaksanaan program kerja.
b. Perencanaan/pencarian mitra kerja dan penggalian sumber dana.
c. Evaluasi kerja mingguan.
d. Membahas persoalan yang timbul dalam lingkungan BPO.
4. Rapat BPO dipimpin oleh ketua BPO dan atau yang ditugaskan.
Pasal 15
Rapat Kerja Gabungan
1. Rapat
Kerja Gabungan adalah rapat Pimpinan IMM yang menghimpun seluruh unit
kerja Pimpinan IMM, diadakan setahun sekali dan atau sesuai kebutuhan.
2. Rapat Kerja Gabungan bertugas untuk membahas :
a. Menetapkan visi-misi organisasi dan atau mereview visi-misi sebelumnya.
b. Uraian program kerja amanat Muktamar dan atau mereview hasil Rapat Kerja Gabungan sebelumnya.
c. Dalam keadaan tertentu RKG mengeluarkan rekomendasi.
3. Agenda Rapat Kerja Gabungan ditetapkan oleh Pimpinan IMM.
4. Rapat Kerja Gabungan dipimpin oleh Ketua Umum atau yang ditugaskan.
BAB VII
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
1. Berdasarkan
kebutuhan, maka DPP IMM dapat membentuk Badan Pimpinan Semi Otonom
(BPSO) seperti lembaga, Biro, atau korps dan semacamnya yang berstatus
Semi Otonom.
2. Semua peraturan tambahan yang timbul kehendak point 1 pasal 14) tersebut, maka diatur dalam kaidah tersendiri.
3. Mekanisme
kerja ini dapat diterapkan dan dijadikan pedoman untuk mekanisme kerja
di semua tingkatan (DPP IMM, DPD IMM, PC IMM dan Pimpinan Komisariat IMM
se-Indonesia).
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Mekanisme Kerja ini akan diatur kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar