a. Bidang Organisasi
Bidang organisasi diarahkan pada tercapainya
struktur dan fungsi organisasi serta mekanisme kepemimpinan yang
mantap dan mendukung gerakan Ikatan dalam mencapai tujuannya. Program
konsolidasi gerakan IMM juga diarahkan pada terciptanya kekuatan gerak
IMM baik kedalam maupun keluar sebagai modal penggerak bagi
pengembangan gerakan IMM.
b. Bidang Kader
Bidang Kader diarahkan pada penguatan tri kompetensi dasar yang secara
dinamis mampu menempatkan diri sebagai pelaku perubahan sosial
masyarakat.
c. Bidang keilmuan
Diarahkan pada penguatan basis metodologi kader dan kultur keilmuan di semua lini.
d. Bidang Media dan Pengembangan Teknologi
Diarahkan pada terciptanya media komunitas yang mumpuni, meningkatnya
bargaining position dengan media dan menjadikan teknologi sebagai bagian
integral dari pengembangan IMM.
e. Bidang Hikmah
Bidang Hikmah diarahkan pada penguatan peran sosial-politik IMM di
tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam peran serta
sosial politik generasi muda. Pemetaan basis data sosial politik dan
budaya, penguatan peran intelektual kader, laboratorium politik dengan
pengayaan khazanah sosial politik dan budaya.
f. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup
Diarahkan untuk menjadikan institusi IMM mampu melakukan penguatan-penguatan di masyarakat untuk terciptanya kemandirian.
g. Bidang Sosial dan Ekonomi
Diarahkan pada pengembangan kapasitas kewirausahaan kader dan kemandiran organisasi secara ekonomi.
h. Bidang Immawati
Diarahkan pada upaya penguatan penguatan jati diri dan peran aktif
potensi sumber daya putri dalam transformasi sosial menuju masyarakat
utama. Peran-peran ini berbasis pada paradigma adil gender.
i. Bidang Dakwah
Bidang Dakwah diarahkan pada gerakan dakwah Islam bernuansa pencerahan
dan menggembirakan masjid kampus sebagai basis gerakan dakwah IMM.
Sasaran dan Prioritas Kebijakan
Prioritas kebijakan periode Muktamar XIV dititkberatkan kepada
penguatan basis institusi dan kader yang dapat memberikan manfaat nyata
di tengah-tengah masyarakat, dengan melakukan agenda-agenda strategis
mengenai isu-isu kontemporer, yang memberikan imbas langsung kepada
masyarakat dalam usaha mencapai kehidupan masyarakat yang utama.
Uraian Kebijakan Program
1. Bidang Organisasi
a. Menciptakan mekanisme kontrol dan keamanan organisasi.
b. Meningkatkan kapasitas manajemen organisasi.
c. Mengawal tertib organisasi.
d. Menguatkan kemampuan dokumentasi organisasi, penelusuran dan penjagaan dokumen-dokumen penting organisasi.
e. Bersama bidang lain yang terkait, menciptakan system database kader berbasis teknologi.
2. Bidang Kader
a. Percepatan perkaderan ke tingkat grassroot internal.
b. Mendorong terbentuknya korps Instruktur hingga ke cabang di semua daerah.
c. Paradigma perkaderan diarahkan kepada paradigma perkaderan berbasis realitas dan sensitif gender.
3. Bidang Hikmah
a. Menguatkan konsolidasi gerakan di tingkat internal dalam merespon isu-isu nasional.
b. Meningkatkan bargaining power IMM dalam rangka mempengaruhi kebijakan.
c. Menindaklanjuti lembaga sustain di bidang Hikmah yang concern ke advokasi .
d. Mendorong kultur aktivitas gerakan berdasar analisis dengan data dan metodologi yang lebih baik.
e. Penguatan kapasitas gerakan kader terfokus pada kapasitas analisis dan strategi sosial-politik.
4. Bidang Keilmuan
a. Mendorong terciptanya kantong-kantong intelektual kader.
b. Menguatkan kapasitas dan memperkaya metodologi kader.
c. Mendorong terciptanya kantong-kantong integrasi antara disiplin ilmu akademis dengan gerakan IMM.
5. Bidang Media dan Pengembangan Teknologi
a. Menciptakan media komunitas yang mumpuni.
b. Melakukan bargaining power dengan media lainnya.
c. Menciptakan kultur menulis di IMM.
d. Menciptakan kultur penggunakan teknologi mutakhir dalam gerakan
IMM, dalam hal ini termasuk peningkatan kapasitas kader terhadap
teknologi.
e. Bersama bidang organisasi menciptakan database kader yang mumpuni dan efektif.
6. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan hidup
a. Mendorong terbentuknya lembaga berkelanjutan di bidang pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup.
b. Menguatkan kapasitas analisis dan gerakan kader dalam pemberdayaan masyarakat.
c. Membuat konsep fokus pemberdayaan IMM untuk masyarakat dan lingkungan hidup.
d. Membuat konsep untuk mendorong masyarakat agar melestarikan lingkungan hidup.
7. Bidang Sosial Ekonomi
a. Menguatkan serta mengembangkan Badan Usaha Milik Ikatan menjadi lembaga berkelanjutan dengan pengelolaan profesional.
b. Menjalin kemitraan ikatan dengan lembaga-lembaga pemerintahan dalam hal sosial ekonomi.
8. Bidang IMMawati
a. Implementasi Grand Design IMMawati yang disahkan Tanwir IMM 2009.
b. Melakukan pengarusutamaan gender di tubuh internal IMM.
c. Melakukan respon terhadap isu-isu kemanusiaan dengan basis paradigma adil gender.
d. Menciptakan database kader yang baik dan mekanisme transfer kader yang efektif dari IMMawati ke ortom lainnya.
e. Penguatan IMMawati.
9. Bidang Dakwah
a. merevitalisasikan gerakan dahwah jamaah sesuai dengan kearifan lokal.
b. pemetaan potensi kader da’i terhadap tuntunan pergumalan dakwah kampus.
c. mendayagunakan masjid sebagai basis gerakan dakwah.
d. mendorong terjadinya gerakan tajdid di seluruh kampus.
e. membentuk laboraturium dai ikatan.
10. Bidang Seni Budaya dan Olahraga
a. menciptakan wadah untuk mengaplikasikan bakat dan seni.
b. mampu menampung bakat dan potensi kader ikatan.
c. merespon dan memfilter budaya asing yang masuk ketanah air.
PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM
(Startegi pengembangan dan Implementasi Program Secara Nasional)
Kebijakan Program IMM merupakan perincinan dari Pola Dasar Kebijakan
dan Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang IMM yang dalam pelaksanakannya
melibatkan seluruh tingkatan pimpinan dan kader IMM.
Keterlibatan seluruh bagian sumber daya Ikatan dalam rangka
merealisasikan kebijakan program merupakan modal utama terwujudnya
aktifitas organisasi yang mandiri, mantap dan sistematis.
Orientasi pelaksanaan program tidak terlepas dari muatan-muatan
prinsip-prinsip seperti yang telah ditetapkan dimuka. Akselerasi dan
apresiasi pimpinan terhadap pelaksanaan program menjadi hal yang penting
yang harus diperhatikan. Dengan ini diharapkan dinamika organisasi
dalam menerjemahkan program sesuai kepentingan dan kebutuhan
masing-masing pimpinan akan semakin meningkat.
Merupakan
sesuatu yang ideal jika Muktamar hanya memutuskan tentang program pada
level policy, yakni jenis program (rencana kegiatan) yang benar-benar
prioritas atau bahkan unggulan disertai dengan kondisi tujuan atau
capaian yang ingin diwujudkan dalam periode tertentu. Adapun jenis
kegiatannya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat sesuai target,
dukungan dana dan fasilitas, serta perencanaan kegiatan yang dilakukan.
Dengan demikian, selain program bersifat strategis dan realistis, juga
akan melahirkan perkembangan pada setiap periode secara lebih jelas dan
signifikan.
Prinsip Pengorganisasian Program
Program IMM dikembangkan berdasarkan beberapa prinsip pengorganisasian dan pelaksanaan program sebagai berikut:
1. Program IMM hasil Muktamar XIV merupakan program nasional yang
menjadi acuan umum bagi kewenangan, kepentingan dan kondisi
masing-masing.
2. Menentukan prioritas program pada setiap bidang,
yakni memilih jenis-jenis program dalam bentuk kegiatan yang telah
ditetapkan untuk diutamakan pelaksanaannya dalam periode ini.
3.
Menentukan atau memilih program unggulan, yakni program yang paling
utama dan secara signifikan dapat membawa kemajuan atau perubahan yang
luas dan dalam bagi IMM.
4. Perlu mekanisme baku mengenai program
kerjasama, sehingga program ini selain terintegrasi dengan program IMM
yang telah ada juga tidak bersifat ad hoc. Kebijakan ini penting agar
program kerjasama dapat dikelola dengan tersistem dan membawa
kemaslahatan atau kemajuan bagi IMM.
5. Dalam melaksanakan program
dan kegiatan hendaknya dikembangkan secara lebih teratur dan tersistem
mengenai monitoring dan evaluasi, selain pelaporan yang bersifat
rutin, sehingga selalu dapat terkonsolidasikan dan terkendali dengan
baik. Terutama adanya “chek-list” bulanan atau dwi bulanan terhadap
program atau kegiatan yang telah atau belum dilaksanakan disetiap
tingkatan pimpinan IMM.
6. Pelaksanaan program sangat memerlukan
dana, selain sumberdaya dan infrastruktur lainnya, karena itu bagaimana
mobilisasi dana dapat dilakukan pada setiap tingkatan pimpinan
sehingga tidak mengalami kendala dalam pemasukan dan pendayagunaanya.
Karena permasalahan klasik selama ini dari pusat sampai komisariat
adalah sumber dana yang terbatas sedangkan alokasi cukup banyak.
Pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat Daerah
1. Rumusan program IMM di tingkat daerah diputuskan dalam Musyawarah
Daerah, yaitu berupa “Program Daerah IMM” per periode, yang materinya
bersifat kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan program nasional
di masing-masing daerah yang disesuaikan dengan kewenangan, kreatifitas,
kepentingan dan kondisi setempat.
2. Dewan Pimpinan Daerah
bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan
program di daerah sesuai denga mekanisme organisasi.
3. Program tingkat daerah disusun dengan mengacu program nasional IMM dan lebih diarahkan pada hal-hal berikut:
a. Relevansi program dengan potensi dan permasalahan di daerah yang bersangkutan.
b. Pembinaan dan pengembangan organisasi di tingkat provinsi guna mempertahankan eksistensi IMM di grass root.
c. Mencantumkan target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan.
Pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat Cabang
1. Rumusan program IMM di tingkat Cabang diputuskan dalam Musyawarah
Cabang, yaitu berupa “Program Cabang IMM” per periode, yang materinya
bersifat kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan program nasional
dan daerah di masing-masing cabang yang disesuaikan dengan kewenangan,
kreatifitas, kepentingan dan kondisi setempat.
2. Pimpinan Cabang
bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan
program di cabang sesuai denga mekanisme organisasi.
3. Program tingkat cabang disusun dengan mengacu program nasional dan daerah IMM dan lebih diarahkan pada hal-hal berikut:
a. Relevansi program dengan potensi dan permasalahan di di tingkat Kota atau Kabupaten yang bersangkutan.
b. Pembinaan dan pengembangan kaderisasi sehingga tercipta kader yang tangguh dan militan.
c. Mencantumkan target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan.
Pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat Komisariat
1. Rumusan program IMM di tingkat Komisariat diputuskan dalam
Musyawarah Komisariat, yaitu berupa “Program Komisariat IMM” per
periode, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksanaan
kebijakan program nasional dan daerah serta cabang di masing-masing
komisariat yang disesuaikan dengan kewenangan, kreatifitas, kepentingan
dan kondisi setempat
2. Pimpinan komisariat bertanggung jawab dalam
memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di komisariat
sesuai denga mekanisme organisasi
3. Program tingkat komisariat
disusun dengan mengacu program nasional IMM, daerah dan cabang IMM dan
lebih diarahkan pada hal-hal berikut:
a. Relevansi program dengan potensi dan permasalahan di di tingkat komisariat yang bersangkutan.
b Pembinaan dan pengembangan intelektual kader di tingkat komisariat.
Dalam hal ini diharapkan hasil yang diperoleh dari pelaksanaan program
dapat menambah keilmuan dan intektualitas kader.
c. Mencantumkan target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan.
Pikom IMM STAIM Bima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar