Era Keemasan dan Kemunduran Fiqih Islam
Fajar Rachmadhani, Lc
(Mudir Mahad Ali Bin Abi Thalib UMY, Dosen
Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Yogyakarta)
Adapun yang
menjadi latar belakang pesatnya pertumbuhan serta perkembangan fiqih Islam pada
saat itu adalah karena adanya jalinan yang baik antara ulama dan khalifah (umaro’),.
Selain itu juga, didukung oleh adanya kecenderungan kebebasan yang
seluas-luasnya bagi ulama untuk melakukan ijtihad. Oleh sebab itu periode ini
lebih dikenal dengan “ Periode Ijtihad dan Keemasan Fiqih Islam” yang
telah banyak melahirkan para ulama-ulama fiqih.
Selama
berlangsungnya periode ijtihad ini, kemajuan dan keemasan fiqih Islam ini,
sportivitas para mujtahid begitu tinggi, juga sikap para penganut madzhab yang
cenderung obyektif tanpa mengabaikan kelemahan serta kekurangan yang ada.
Masing-masing mujtahid tetap mengakui kelebihan satu dengan yang lain serta
menyadari kekurangan masing-masing. Adanya perbedaan pendapat diantara mereka
tidak lantas membuat mereka saling merendahkan antara yang satu dengan yang lain,
saling menyalahkan, ataupun mengklaim bahwa pendapat merekalah yang paling
mendekati kebenaran. Justru adanya perbedaan yang ada di tengah-tengah mereka
menjadi sarana untuk saling menghargai bahkan memuji antara mereka.
Sebagai ilustrasi, Imam As
Syafi’i tetap menghormati keistimewaan Imam Abu Hanifah, lihatkah ungkapan Imam
Syafi’I berikut:
الناس في الفقه عيال إلى أبي حنيفة
“ pengetahuan seseorang
dalam maslah fiqih sangat butuh kepada pemikiran fiqih Abu Hanifah”.
Begitu juga terhadap Imam Ahmad
bin Hanbal, Imam As Syafi’I menyatakan pujiannya:
خرجت من بغداد فما خلفت بها رجلا أفضل
ولا أعلم ولا أفقه من أحمد
“setelah aku keluar dari
Baghdad, tak seorangpun yang aku tinggalkan disana yang lebih utama, lebih
alim, lebih faqih dari pada Ahmad bin Hanbal”.
Dan pada akhir
abad ke IV Hijriyah, keadaan dunia fiqih sudah mulai mengalami stagnasi dan
kejumudan, sehingga muncullah perdebatan-perdebatan antara penganut madzhab.
Periode ini lebih dikenal dengan “periode taqlid”, yang ditandai
dengan munculnya perdebatan sengit antara pengikut madzhab untuk mempertahankan
bahwa pendapat madzhabnyalah yang paling benar, sehingga gairah dan semangat
ijtihad sebahaimana yang terjadi pada periode sebelumnya sudah tidak nampak
lagi.
DR Musthafa
Ibrahim Az Zulamy dalam bukunya “ Asbab Ihtilafi-fuqaha’ fi al ahkam as
syariyyah” menjelaskan bahwa diantara faktor yang menyebabkan menurunnya
semangat dan gairah berijtihad pada masa ini adalah;
• Munculnya
fanatisme madzhab
Sebagian besar
ulama pada masa itu dipengaruhi oleh perasaan dan sikap seakan tidak sanggup
lagi untuk mencapai sesuatu yang telah dicapai oleh ulama sebelumnya. Yang pada
akhirnya hal ini berimplikasi kepada sikap mengutamakan taqlid kepada salah
satu mazhab tertentu, dan menutup diri untuk berijtihad.
• Krisis
politik yang terjadi pada masa khilafah Abbasiyah
Krisis politik
yang terjadi pada masa itu ternyata berdampak kepada lemahnya ruh kebebasan
dalam berijtihad dan berpendapat terutama dalam masalah syariah.
• Terbatasnya
upaya ulama hanya dalam meringkas
Dalam hal ini
banyak diantara para ulama yang hanya memusatkan perhatian dan pembahasannya
hanya terbatas kepada teks matan, mukhtashar, syarah, hasyiyah, namun
tidak mempelajari kitab-kitab terdahulu yang bernilai lebih tinggi.
Itulah
dinamika perjalanan fiqih Islam, yang pernah mengalami masa keemasaan juga era
kemunduran. Dengan membaca kembali sejarah perkembangan fiqih dari masa ke
masa, umat Islam khususnya para pemerhati fiqih dapat mengambil pelajaran yang
sangat berharga, terutama bagaimana bersikap dalam menghadapi
perbedaan-perbedaan yang ada di tengah-tengah umat Islam saat ini khususnya
yang menyangkut masalah-masalah fiqhiyah yang sangat identik dengan
perbedaan pendapat. Semangat untuk senantiasa lebih giat belajar dah mengkaji
disiplin-disiplin ilmu syariah, seperti ‘ulum al quran, ‘ulum al hadist,
bahasa Arab dan sastranya, fiqih dan ushulnya serta ilmu-ilmu pendukung
lainnya. Sehingga perasaan lemah serta sikap seakan tidak sanggup lagi untuk
mencapai sesuatu yang telah dicapai oleh ulama sebelumnya akan sedikit demi
sedikit terhapuskan. Dengan demikian fiqih akan menjadi sebuah disiplin ilmu
yang mampu menjawab persoalan-persoalan keagamaan yang terus berkembang dengan
begitu dinamis. Dan pada akhirnya Islam benar-benar menjadi agama yang
universal "sholihun likulli zamanin wa makanin".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar